Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Perbedaan Investasi Berbasis Syariah dan Konvensional



Investasi di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, sudah lama mandek. Inilah salah satu alasan munculnya instrumen investasi berbasis syariah, dan nasabah merasa puas dengan hasil investasinya. Salah satunya adalah investasi saham berbasis syariah, yang disebut saham syariah. Solusi ini bisa dianggap sebagai solusi bagi umat Islam yang ingin berinvestasi tanpa khawatir.


Sebelum kita masuk lebih dalam, mari kita lihat fatwa MUI tentang penanaman modal. MUI sebenarnya memberikan dasar hukum bagi pasar modal melalui fatwa DSN. 40. Secara umum hukum tentang saham adalah halal, dalam Islam musahama (gotong royong), musahama adalah produk musharak. Konsep sederhana dari Musyarakah adalah bahwa itu adalah usaha bersama dari dua orang atau lebih. Dengan demikian, dengan membeli saham, ia ikut serta dalam pembiayaan perusahaan yang membeli saham tersebut.


Kami melihat perbedaan antara investasi konvesional dan Syariah Islam di bawah ini.


Tujuan investasi

Pertimbangkan tidak hanya distribusi pendapatan dan keuntungan investasi di ibukota Islam, tetapi juga aspek sosial. Artinya, selain memanfaatkan modal syariah, aspek sosial juga harus diperhatikan. Investasi tradisional hanya memperhitungkan laba atas investasi, tanpa memperhitungkan aspek sosial dari kegiatan investasi.


Pengelolaan dana investasi

Di bawah hukum Syariah, pengelolaan dana investasi harus kompetitif di bawah hukum Islam. Produk investasi itu sendiri harus terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES). Dengan kata lain, perusahaan yang membeli saham kita harus mematuhi hukum Syariah dalam operasinya. Pada saat yang sama, investasi aset tradisional dalam pengelolaan reksa dana tidak memperhitungkan hukum Islam dalam pengelolaannya.


Kontrol

Dalam hal investasi Syariah, misalnya, dana investasi Syariah dan pemilik Dewan Pengawas Syariah (DPS) bertanggung jawab untuk mengelola dana investasi sesuai dengan prinsip Syariah. Dalam kasus dana investasi biasa, SCC bertindak sebagai pengontrol yang mengawasi akses ke dana tersebut.


perjanjian kontrak

Investasi syariah, seperti dana investasi syariah, akan tetap berjalan sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Perjanjian kuning ini meliputi perjanjian kerjasama (musyarakah), sewa (sewa) dan perjanjian bagi hasil (mudharaba). Pada saat yang sama, produk investasi tradisional tampak lebih sederhana karena mengutamakan kesepakatan bersama, terlepas dari apakah investasi itu halal atau pelit.



Transaksi

Karena transaksi investasi tradisional terbuka secara bebas, harus ada pemahaman tentang minat pada jenis investasi ini. Ketidakpastian, penipuan, dan transaksi spekulatif diperbolehkan. Saham perusahaan yang Anda miliki dapat diperdagangkan di industri apa pun jika menguntungkan. Saat ini, semua aktivitas di pasar saham syariah diatur secara ketat. Uang yang terkumpul tidak akan digunakan untuk hukum Syariah, seperti alkohol atau makanan terkontaminasi lainnya. Pasar saham Islam bebas dari penyuapan, pengambilan keputusan, skeptisisme, dan penipuan.


Penempatan dana investasi

Investasi Pasar saham syariah tidak jauh berbeda dengan pasar saham tradisional, yaitu dalam bentuk surat berharga atau saham. Namun, sekuritas yang didanai syariah tidak melanggar hukum Islam dalam hal kontrak, metode, dan praktik bisnis. Dengan kata lain, produk pasar modal syariah harus adil, diperoleh secara adil, dan digunakan secara adil. Meskipun ini merupakan persyaratan yang sangat ketat, investor syariah tidak perlu bingung saat memilih dan mengklasifikasikan produk investasi, karena sekarang ada sekuritas syariah, obligasi syariah, dan dana investasi syariah.


Prosedur Transaksi

Kegiatan investasi tradisional menggunakan sistem bunga untuk mendapatkan keuntungan, tidak demikian halnya dengan investasi syariah. Modal syariah menggunakan sistem bagi hasil untuk menghindari unsur bunga ini. Pasar saham Islam menganggap kontrak atau perjanjian sebagai kelanjutan dari nilai-nilai Syariah. Kontrak dibuat secara sadar, tanpa paksaan, agar adil bagi kedua belah pihak.


Jadi artikel ini tentang Syariah dan modal tradisional. Semoga ini membantu.

Posting Komentar untuk "Perbedaan Investasi Berbasis Syariah dan Konvensional"